BUMN Rugi Bukan Kerugian Negara, Tapi Kalau Untung Wajib Setor: Adilkah?

Danantara Boncos Bukan Kerugian Negara, Kalau Untung Mesti Kasih Setoran

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering menjadi sorotan publik, terutama terkait kinerja keuangan mereka. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah kerugian yang dialami oleh PT Danantara, sebuah perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor investasi dan infrastruktur. Meskipun mengalami kerugian atau “boncos,” penting untuk memahami bahwa hal ini tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Namun, yang menjadi perdebatan adalah ketika perusahaan BUMN untung, mereka wajib menyetor dividen kepada negara.

BUMN: Perusahaan yang Berorientasi Bisnis, Bukan Sekadar Milik Negara

BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, tetapi tetap beroperasi dengan prinsip bisnis. Itu berarti perusahaan-perusahaan ini bisa mengalami keuntungan maupun kerugian, seperti halnya perusahaan swasta. Kerugian yang dialami oleh BUMN, dalam hal ini PT Danantara, bukan otomatis dianggap sebagai kerugian negara karena modal yang digunakan berasal dari investasi dan pengelolaan keuangan perusahaan itu sendiri.

Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa setiap rupiah yang hilang di BUMN sama dengan hilangnya uang negara. Padahal, BUMN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan diaudit oleh pihak independen, sehingga setiap kerugian bisa dijelaskan dengan alasan bisnis, bukan karena penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

Ketika Rugi Dianggap Biasa, Tapi Saat Untung Harus Kasih Setoran

Salah satu aspek yang sering diperdebatkan adalah perlakuan terhadap laba dan rugi di BUMN. Ketika suatu perusahaan BUMN mengalami kerugian, banyak pihak yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah risiko bisnis. Namun, ketika perusahaan mendapatkan keuntungan, mereka diwajibkan menyetor dividen kepada pemerintah.

Hal ini bisa dianggap sebagai bentuk inkonsistensi dalam perlakuan terhadap BUMN. Seharusnya, jika negara ingin menarik dividen dari keuntungan BUMN, maka negara juga harus memiliki skema tanggung jawab yang lebih jelas terhadap kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktor-Faktor Penyebab Kerugian BUMN

Ada beberapa alasan mengapa BUMN bisa mengalami kerugian, termasuk PT Danantara:

  1. Investasi Jangka Panjang
    Banyak BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur atau investasi jangka panjang, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum menghasilkan keuntungan. Dalam periode awal, perusahaan mungkin akan mengalami defisit sebelum akhirnya mencapai titik balik profitabilitas.
  2. Manajemen yang Kurang Efektif
    Tidak bisa dimungkiri bahwa beberapa BUMN mengalami mismanajemen, yang menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan dan operasional. Jika hal ini tidak segera diperbaiki, maka bisa menjadi penyebab utama kerugian.
  3. Intervensi Politik
    BUMN sering kali mendapat tekanan politik yang bisa menghambat fleksibilitas bisnis mereka. Kebijakan yang berubah-ubah atau penugasan yang tidak berdasarkan prinsip bisnis sering kali membuat perusahaan pelat merah sulit bersaing di pasar yang kompetitif.
  4. Faktor Eksternal
    Faktor seperti kondisi ekonomi global, perubahan kebijakan pemerintah, hingga persaingan dari perusahaan swasta juga bisa menjadi penyebab kerugian yang dialami BUMN.

Solusi agar BUMN Tidak Selalu “Boncos”

Agar kasus seperti PT Danantara tidak terus terjadi, beberapa langkah perbaikan perlu dilakukan:

  • Transparansi dan Akuntabilitas
    Laporan keuangan yang lebih terbuka dan audit independen yang lebih ketat bisa memastikan bahwa kerugian yang terjadi benar-benar karena alasan bisnis, bukan akibat penyimpangan.
  • Peningkatan Efisiensi Manajemen
    Manajemen profesional yang bebas dari intervensi politik bisa membantu meningkatkan daya saing dan kinerja BUMN.
  • Skema Insentif yang Adil
    Jika BUMN diwajibkan menyetor dividen ketika untung, maka seharusnya ada skema bantuan atau kompensasi ketika mengalami kerugian, agar perusahaan tetap bisa bertahan dalam jangka panjang.

Kesimpulan

Kerugian yang dialami BUMN seperti PT Danantara tidak serta-merta bisa disebut sebagai kerugian negara, karena berasal dari risiko bisnis yang wajar dalam dunia usaha. Namun, ketidakseimbangan dalam perlakuan terhadap laba dan rugi di BUMN masih menjadi perdebatan, di mana keuntungan harus disetorkan ke negara, tetapi kerugian menjadi tanggung jawab perusahaan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang lebih adil dan transparan agar BUMN bisa berkembang lebih sehat dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.