Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ini merupakan kali keempat pelantun lagu “Sakura” tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan Terbaru
Fariz RM, yang bernama lengkap Fariz Rustam Munaf, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa Fariz RM telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keterlibatan Mantan Sopir
Penangkapan Fariz RM bermula dari tertangkapnya mantan sopirnya, ADK (42), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025. ADK, yang bekerja sebagai sopir Fariz RM pada periode 2020-2021, ditangkap dengan barang bukti ganja. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ADK memasok narkoba kepada Fariz RM. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari ADK, pihaknya segera mengamankan Fariz RM di Bandung.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Fariz RM dan ADK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rekam Jejak Kasus Narkoba
Sebelumnya, Fariz RM telah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Kemudian, pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dengan barang bukti heroin, ganja, dan alat isap sabu. Penangkapan ketiga terjadi pada 24 Agustus 2018 di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Karier Musik
Fariz RM dikenal sebagai musisi berbakat yang telah berkontribusi besar dalam industri musik Indonesia sejak akhir 1970-an. Beberapa lagu populernya antara lain “Sakura” dan “Barcelona”. Sayangnya, perjalanan kariernya kerap terganggu oleh masalah hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat kasus narkoba, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para pelaku industri hiburan yang terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang.