Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025. Program ini memberikan pengampunan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun, dengan menghapus seluruh tunggakan pajak dan dendanya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban tersebut. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat saat merayakan Lebaran, memastikan kendaraan mereka memiliki dokumen yang lengkap dan sah.
Awalnya, program pemutihan ini direncanakan berlangsung dari 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, untuk memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat menjelang Lebaran, pelaksanaannya dimajukan menjadi 20 Maret 2025. Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mengunjungi kantor Samsat terdekat dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa setelah periode pemutihan berakhir, tindakan tegas akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih menunggak pajak. Kendaraan dengan pajak yang belum dibayar tidak akan diizinkan melintasi jalan kabupaten maupun provinsi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera membayar pajak kendaraan mereka selama periode pemutihan berlangsung.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.