Pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI telah selesai dibahas pada tingkat pertama dan siap dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. “Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” ujar Dave pada Rabu malam, 19 Maret 2025.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB ini tidak hanya mengesahkan RUU TNI, tetapi juga membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Selain itu, agenda rapat mencakup pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Revisi UU TNI ini mencakup perubahan pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 3 terkait Kedudukan TNI, yang menegaskan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Kedua, perluasan penempatan perwira TNI di luar struktur militer. Ketiga, penyesuaian usia pensiun bagi perwira TNI.
Meskipun revisi ini telah disahkan, terdapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa proses revisi kurang transparan dan khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan terjadi peningkatan profesionalisme dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sesuai dengan amanat reformasi dan kebutuhan pertahanan nasional saat ini.