Jakarta – Sebanyak 29 penyanyi dan musisi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dipicu oleh ketidakpuasan para musisi terhadap beberapa pasal dalam undang-undang yang dinilai merugikan hak mereka sebagai pencipta dan pelaku pertunjukan musik.
Sejumlah nama besar di industri musik Tanah Air turut menjadi bagian dari gugatan ini, termasuk Armand Maulana, Raisa, Anji, Once Mekel, hingga Andien. Mereka bersatu untuk memperjuangkan hak ekonomi dan moral para musisi dalam menikmati hasil karya mereka secara lebih adil.
Dasar Gugatan: Royalti yang Tidak Transparan dan Kesejahteraan Musisi
Gugatan ini berfokus pada pengelolaan hak cipta dan royalti yang dinilai kurang transparan serta tidak berpihak pada pelaku seni. Beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan antara lain:
- Sistem Pembagian Royalti yang Tidak Adil
Para musisi merasa bahwa sistem pembagian royalti yang diatur dalam UU Hak Cipta saat ini lebih menguntungkan pihak tertentu, seperti label rekaman dan penerbit, sementara pencipta lagu serta penyanyi mendapatkan bagian yang lebih kecil. - Kurangnya Transparansi dalam Mekanisme Pengelolaan Hak Cipta
Beberapa penyanyi mengeluhkan minimnya informasi mengenai bagaimana royalti dikumpulkan dan didistribusikan. Mereka juga menuntut adanya sistem yang lebih terbuka agar setiap musisi dapat mengetahui berapa banyak pendapatan yang seharusnya mereka terima. - Tidak Adanya Jaminan Kesejahteraan bagi Musisi
Banyak musisi senior yang kini mengalami kesulitan ekonomi karena tidak mendapatkan hak royalti yang seharusnya mereka peroleh dari karya-karya mereka yang masih digunakan secara komersial.
Menurut Armand Maulana, industri musik Indonesia masih memiliki banyak celah dalam regulasi yang menyebabkan musisi kehilangan hak mereka.
“Kami sebagai pelaku industri kreatif hanya ingin keadilan. Kami menciptakan lagu, menghibur masyarakat, tetapi hak kami sering kali diabaikan. Undang-undang ini harus diperbaiki agar lebih melindungi para musisi,” ujar vokalis Gigi tersebut.
Tanggapan dari Pemerintah dan Pihak Terkait
Menanggapi gugatan ini, beberapa pihak dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa mereka siap berdiskusi lebih lanjut dengan para musisi.
Juru bicara Kemenkumham menegaskan bahwa UU Hak Cipta dibuat untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam industri musik, termasuk pencipta lagu, produser, dan pengguna komersial. Namun, mereka mengakui bahwa ada beberapa aspek yang mungkin perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan perkembangan industri musik digital saat ini.
“Kami memahami keresahan para musisi. Tentu saja, revisi dan evaluasi selalu memungkinkan jika memang ada celah yang merugikan mereka. Kami siap duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar perwakilan Kemenkumham dalam konferensi pers.
Dukungan dari Masyarakat dan Industri Musik
Gugatan ini mendapat dukungan luas dari sesama musisi, penikmat musik, serta pegiat industri kreatif lainnya. Banyak pihak berharap agar regulasi hak cipta di Indonesia dapat memberikan keseimbangan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Bahkan, beberapa musisi muda yang tengah naik daun, seperti Pamungkas dan Nadin Amizah, turut menyuarakan pentingnya perubahan regulasi agar industri musik di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan perlindungan yang layak bagi para seniman.
“Kalau sistemnya tidak transparan, generasi musisi berikutnya juga akan mengalami hal yang sama. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga hak ekonomi bagi penciptanya,” kata Raisa dalam unggahannya di media sosial.
Kesimpulan
Gugatan yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia ke MK menandai langkah besar dalam perjuangan hak cipta di industri musik Tanah Air. Para musisi berharap agar perubahan dalam regulasi dapat memberikan keadilan bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.
Apakah langkah ini akan membawa perubahan dalam sistem pembagian royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia? Semua akan bergantung pada keputusan MK dan bagaimana industri musik serta pemerintah merespons tuntutan para musisi ini.