Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan terkait pendirian dan operasional dari maskapai baru bernama Indonesia Airlines. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Sertifikat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan.
Indonesia Airlines, yang merupakan anak usaha dari Calypte Holding Pte. Ltd. asal Singapura, berencana beroperasi di Indonesia dengan fokus pada penerbangan internasional. Maskapai ini direncanakan berbasis di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan akan mengoperasikan 20 armada pesawat pada tahap awal, terdiri dari Airbus A321neo atau A321LR dan Airbus A350-900 atau Boeing 787-9.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Kemenhub belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines. Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.