BMW Gugat BYD Indonesia: Sengketa Merek “Dolphin Mini” Vs “MINI”

Pada 26 Februari 2025, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft mengajukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini terkait dengan penggunaan merek “Dolphin Mini” oleh BYD, yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek “MINI” milik BMW.

oto.detik.com

Sebelumnya, di Australia, BMW juga mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap BYD terkait rencana penggunaan nama “Dolphin Mini” untuk kendaraan listrik barunya. BMW menilai bahwa penggunaan nama tersebut dapat menimbulkan kebingungan, mengingat mereka telah memegang merek dagang “MINI” sejak Maret 1997.

oto.detik.com

Di Indonesia, berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, merek “Mini Cooper” telah terdaftar atas nama BMW sejak 20 Oktober 2007 dan berlaku hingga 20 Oktober 2027. Sementara itu, BYD juga telah mendaftarkan merek “BYD Dolphin Mini” dengan masa perlindungan hingga 22 Desember 2033.

oto.detik.com

Kasus ini mencerminkan upaya BMW untuk melindungi hak atas merek dagangnya di tengah persaingan yang semakin ketat di industri otomotif, terutama dalam segmen kendaraan listrik. Pihak BMW Group Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini, dan proses persidangan masih berada pada tahap awal.

oto.detik.com