Bogor – Seorang pria berinisial AF (42), yang diketahui sebagai residivis kasus kriminal, kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Rojali (37) di wilayah Bogor. Peristiwa ini menambah daftar panjang rekam jejak kejahatan AF, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan dari Kepolisian Resor (Polres) Bogor, peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari di sebuah kontrakan di kawasan Cibinong. Warga sekitar yang mendengar keributan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Saat petugas tiba di lokasi, korban Rojali ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolres Bogor, AKBP Dedy Susanto, menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban yang telah saling mengenal sebelumnya. “Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban terlibat pertengkaran terkait masalah pribadi. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menyerang korban hingga tewas di tempat,” ungkap AKBP Dedy.
AF, Residivis dengan Rekam Jejak Kekerasan
AF bukanlah sosok asing bagi aparat penegak hukum. Ia diketahui pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun lalu. Setelah bebas, bukannya menjalani kehidupan yang lebih baik, AF justru kembali terlibat dalam tindakan kriminal.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus kekerasan. Dia sudah pernah dihukum karena kasus serupa, tetapi kembali melakukan tindak pidana berat,” tambah Kapolres.
Fakta bahwa AF adalah pelaku kambuhan semakin memperkuat desakan dari berbagai pihak agar hukum ditegakkan secara maksimal. Masyarakat setempat pun mengaku resah dengan keberadaan AF yang dikenal memiliki temperamen buruk dan sering terlibat dalam konflik.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Bogor dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri apakah ada unsur perencanaan dalam pembunuhan ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang direncanakan sebelumnya, maka tidak menutup kemungkinan AF akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat.
Respon Masyarakat dan Harapan Akan Penegakan Hukum
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait efektivitas sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi mantan narapidana. Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang residivis kasus berat bisa kembali ke lingkungan masyarakat tanpa adanya pengawasan ketat.
Ketua RT setempat, Ahmad Suryadi, mengungkapkan bahwa warganya sudah lama merasa resah dengan keberadaan AF. “Kami tahu dia pernah dipenjara, tapi tidak menyangka dia akan melakukan hal seperti ini lagi. Semoga pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar proses hukum dijalankan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Rojali tidak bisa kembali, tapi kami ingin keadilan ditegakkan,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh residivis AF menambah daftar panjang peristiwa kriminal yang dilakukan oleh mantan narapidana setelah bebas dari hukuman. Kejadian ini menyoroti perlunya kebijakan yang lebih efektif dalam menangani mantan pelaku kejahatan berat agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal di masyarakat.
Kini, publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah AF akan mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.
4o