Kontroversi Hak Cipta: Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani dan Piyu Beri Respons

Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Menanggapi putusan tersebut, Agnez Mo menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menekankan bahwa berdiri di pihak yang benar seringkali tidak mudah dan kerap disalahpahami oleh beberapa pihak. Agnez juga menyinggung tentang individu yang, karena keserakahan dan kepentingan pribadi, menyerang karakter orang lain. Ia mengingatkan bahwa bahaya sesungguhnya datang dari mereka yang lantang meneriakkan “demi keadilan” namun berperilaku sebaliknya.

Pernyataan Agnez ini memicu respons dari sejumlah musisi ternama Indonesia, termasuk Ahmad Dhani dan Piyu “Padi”. Sebagai Ketua Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani mengaku telah mencoba menghubungi Agnez selama setahun terakhir untuk membahas masalah ini, namun tidak mendapat respons. Ia menegaskan bahwa penyanyi yang tidak meminta izin kepada pencipta lagu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap standar moral dan etika. Dhani juga menyoroti pentingnya penyanyi memahami hak-hak ekonomi pencipta lagu dan mengkritik mereka yang tidak menghargai pembagian hak dalam industri musik.

Sementara itu, Piyu, Ketua Umum AKSI, menyatakan bahwa putusan pengadilan ini menjadi preseden baik bagi para pencipta lagu di Indonesia. Ia menekankan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan harus mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya tersebut dalam pertunjukan komersial. Piyu juga mengajak para pencipta lagu untuk lebih menyadari dan memperjuangkan hak-hak mereka atas karya ciptaannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan etika dalam industri musik Indonesia. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai karya dan hak masing-masing, serta menjaga profesionalisme dalam berkarya.