Surya Paloh Soroti Dampak Penghapusan Presidential Threshold 20%, Khawatir Parpol Jadi ‘Pedagang Politik’

Jakarta, Indonesia – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan kekhawatirannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Menurutnya, perubahan ini bisa berdampak pada dinamika politik nasional, di mana partai politik (parpol) berpotensi lebih mementingkan transaksi politik ketimbang perjuangan ideologis dan kepentingan rakyat.

Paloh menilai bahwa tanpa aturan presidential threshold yang ketat, pencalonan presiden dan wakil presiden bisa menjadi lebih pragmatis, diwarnai negosiasi transaksional antara partai-partai tanpa mempertimbangkan visi jangka panjang bagi bangsa.

“Kalau partai politik hanya berpikir tentang keuntungan sesaat, maka politik tidak lagi menjadi alat perjuangan tetapi berubah menjadi ajang perdagangan kepentingan. Ini yang harus kita waspadai bersama,” ujar Paloh dalam pernyataan resminya, Jumat (16/2).


Dinamika Politik Pasca-Putusan MK

Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan untuk menghapus aturan presidential threshold 20 persen yang sebelumnya menjadi syarat bagi partai atau koalisi untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah berbagai pihak mengajukan gugatan dengan alasan bahwa aturan tersebut membatasi demokrasi dan menguntungkan partai-partai besar.

Dengan dihapuskannya aturan ini, semua partai politik yang memiliki kursi di DPR kini memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain demi memenuhi ambang batas suara.

Namun, di sisi lain, Surya Paloh justru menilai perubahan ini bisa membuka pintu bagi praktik politik yang lebih transaksional. “Bukan tidak mungkin ada partai yang hanya ingin ‘menjual’ tiket pencalonan kepada kandidat tertentu tanpa memiliki komitmen politik yang jelas,” tambahnya.


Potensi Dampak bagi Pemilu 2029

Keputusan MK ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam peta politik Indonesia, terutama dalam pemilihan presiden mendatang. Beberapa kemungkinan dampak yang bisa terjadi antara lain:

  1. Lebih Banyak Kandidat Presiden
    Dengan tidak adanya batasan suara minimal untuk mencalonkan presiden, hampir semua partai politik berpotensi mengusung kandidatnya sendiri, sehingga jumlah calon presiden dan wakil presiden bisa lebih banyak dibanding pemilu sebelumnya.
  2. Fragmentasi Politik yang Lebih Besar
    Tanpa presidential threshold, koalisi partai mungkin menjadi lebih cair dan tidak stabil, karena partai kecil kini memiliki posisi tawar yang lebih besar dalam proses pencalonan.
  3. Tingkat Kompetisi yang Lebih Tinggi
    Pemilu bisa menjadi lebih kompetitif dengan banyaknya kandidat yang berlaga. Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa membuat pemilih lebih sulit menentukan pilihan karena banyaknya opsi di kertas suara.
  4. Meningkatnya Politik Transaksional
    Seperti yang dikhawatirkan Paloh, partai politik kecil berpotensi menjual dukungan kepada kandidat tertentu, bukan karena kesamaan visi dan misi, tetapi demi keuntungan politik atau finansial semata.

Respons Parpol dan Tokoh Politik

Selain Surya Paloh, sejumlah tokoh politik juga memberikan pandangan terkait keputusan ini.

  • Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyatakan bahwa meskipun keputusan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai kecil, ada risiko stabilitas pemerintahan yang bisa terganggu jika terlalu banyak calon yang maju.
  • Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengatakan bahwa partainya tetap akan mempertimbangkan koalisi strategis meskipun kini aturan presidential threshold telah dihapus. Menurutnya, kekuatan politik tetap harus dibangun melalui kerja sama, bukan sekadar pencalonan semata.
  • Partai Demokrat, melalui juru bicaranya, mengungkapkan bahwa penghapusan ambang batas ini bisa membuka jalan bagi pemimpin-pemimpin baru yang memiliki kapasitas tetapi sebelumnya terhalang oleh aturan 20 persen.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, menilai bahwa perubahan ini bisa menjadi ujian bagi sistem politik Indonesia. “Di satu sisi, ini membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Tetapi di sisi lain, ini juga bisa membuat proses pemilu menjadi lebih kompleks dan rawan fragmentasi,” ujarnya.


Kesimpulan: Peluang dan Tantangan bagi Demokrasi Indonesia

Putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen menjadi titik balik penting dalam sistem politik Indonesia. Keputusan ini memberikan peluang bagi lebih banyak kandidat untuk bertarung dalam pemilu mendatang, tetapi juga menimbulkan risiko meningkatnya politik transaksional yang bisa menggerus esensi demokrasi itu sendiri.

Surya Paloh dan beberapa tokoh politik lainnya menyoroti potensi negatif dari perubahan ini, khususnya dalam hal pragmatisme politik yang bisa mengarah pada ‘perdagangan’ dukungan antarpartai. Meski demikian, bagi sebagian pihak, keputusan ini dianggap sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif.

Kini, tantangan terbesar bagi partai politik adalah bagaimana menjaga integritas dalam proses pemilihan presiden agar tetap mengutamakan kepentingan bangsa, bukan sekadar transaksi politik semata. Semua mata kini tertuju pada pemilu berikutnya, yang akan menjadi ujian bagi stabilitas dan kedewasaan politik Indonesia di era baru tanpa presidential threshold.